REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lantaran berulah 'nakal', Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kalimantan terpaksa dikenakan sanksi oleh PT Pertamina (Persero). Pemberian sanksi ini sejalan dengan komitmen Pertamina meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di wilayah Kalimantan (Region VI)," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochamad Harun dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (21/7).
Sebelumnya, Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU 'nakal' di wilayah Sumatera. Dengan demikian, setidaknya ada 61 SPBU 'nakal' yang telah dijatuhi sanksi oleh Pertamina.
Harun menyampaikan dari 32 sanksi yang dijatuhkan ke SPBU di Kalimantan, sebanyak 24 berupa surat teguran/peringatan. Kemudian enam lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugia?kepada Pertamina, mulai dari Rp 30-62 juta. Lalu, satu SPBU mengalami penghentian pasokan BBM selama satu bulan.
"Ini karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser ?sebanyak 16 kiloliter (KL). Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan sebesar Rp 62,5 juta," ujar Harun. Pertamina, lanjutnya, tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat berupa pencabutan izin kepada SPBU yang 'membandel'.