Kamis 21 Jul 2011 14:15 WIB

Selain M Nasir, KPK Cegah Empat Lainnya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Dirjen Imigrasi Bambang Irawan
Foto: Antara
Dirjen Imigrasi Bambang Irawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain saudara M Nazaruddin yang dicegah ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga nama lainnya melalui Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

Menurut Direktur Jendral Imigrasi Kemenkum HAM, Bambang Irawan, selain Nasir, KPK juga mencegah tiga atau empat nama lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Bambang tidak menyebutkan tiga atau empat orang nama tersebut. "Saya lupa nama-namanya," kata Bambang saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (21/7).

Bambang mengatakan, semua nama yang dicekal termasuk Nasir hingga saat ini masih berada di dalam negeri. Hal tersebut berdasarkan data keluar dan masuk warga negara ke luar negeri Imigrasi.

Berdasarkan informasi yang diterima Republika, keempat nama tersebut adalah Albert Panggabean, Minarsih, Muhajidin Nurhasyim dan Gerhana Sianipar. Mereka merupakan saksi-saksi penting dalam kasus suap wisma atlet.

Seperti diketahui, M Nasir adalah saudara dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Nasir diduga terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Karena, anggota Komisi III DPR ini juga tercantum namanya dalam akta pendirian PT Anak Negeri bersama Nazaruddin. Salah satu staf Nazaruddin, Yulianis, bahkan menyebut Nasir kerap mengikuti pembahasan soal wisma atlet ini. Sedangkan keempat nama yang juga dicekal belum diketahui sepak terjanghya dalam kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement