Rabu 20 Jul 2011 19:29 WIB

Manan Sinaga Dieksekusi ke LP Cipinang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi terpidana kasus Sisminbakum, Syamsuddin Manan Sinaga, Rabu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Walaupun terpidana melakukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali, tetap dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Syamsuddin Manan Sinaga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menolak permohonan bandingnya dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Pada 21 Desember 2010, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi Syamsuddin Manan Sinaga. Syamsuddin Manan Sinaga menjadi tahanan kota sejak 15 April 2009.

Noor Rachmad menyatakan setelah dipotong masa tahanan, Syamsuddin Manan Sinaga harus menjalani masa hukuman selama enam bulan 15 hari. "Sekarang ditanan enam bulan 15 hari karena sebelumnya ditahan tujuh bulan 15 hari," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement