REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, mengakui penegakkan hukum di Indonesia cenderung mengabaikan unsur kemanusiaan. Hal terjadi pada penemuan kasus hukum di empat lembaga penegak hukum.
Dalam kesempatan peresmian Law and Human Right di Bandar Lampung, Rabu (21/7), Patrialis merasa prihatin atas penegakkan hukum yang terjadi di Tanah Air. "Banyak temuan (kasus hukum) mengabaikan unsur kemanusiaan," katanya.
Penegakkan hukum yang terjadi di lembaga penegak hukum selalu dominan mengedepankan proses legalitas dan formalitas. Misalnya, tersangka lebih ditekankan untuk mengakui kesalahannya dengan memberikan kotoran seperti yang terjadi di lembaga permasyarakatan di Lampung.
Menkumham menyatakan hal ini terjadi karena tak ada koordinasi dan komunikasi antar empat lembaga penegak hukum. Kemenkumham sudah memberikan kepastian hukum pada 155 ribu tahanan dan telah menggodok kebijakan memberi pengampunan narapidana yang hukumannya di bawah enam bulan agar dibebaskan.
Selain itu, ke depan, penegakan hukum nantinya tidak hanya melibatkan empat lembaga saja, tapi juga melibatkan unsur masyarakat seperti tokoh adat, agama, akademisi dan lembaga kemasyarakatan.