Rabu 20 Jul 2011 14:37 WIB

Mindo Rosalina Dijatah 0,2 Persen

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mindo Rosalina Manullang
Foto: Antara/Reno Esnir
Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, dijatah sebesar 0,2 persen atau sekitar Rp 400 juta dari total nilai proyek pembangunan Wisma atlet sebesar Rp 191,672 miliar. Namun, Rosalina membantah tudingan dari JPU tersebut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada sidang perdana Rosalina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/7), disebutkan Rosalina bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dan Anggota DPR RI, Muhammad Nazaruddin melakukan negosiasi terkait pembagian fee atau komisi dari total keseluruhan biaya pembangunan wisma atlet. Yaitu, Nazaruddin mendapat 13 persen, Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen, panitia pengadaaan 0,5 persen, dan Rosalina 0,2 persen.

“Terdakwa Rosalina sejumlah 0,2 persen dari nilai kontrak (biaya keseluruhan pembangunan wisma atlet),” kata salah satu anggota JPU, Agus Salim, saat membacakan surat dakwaan untuk Rosalina di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7).

Terkait dengan isi surat dakwaan itu, Rosalina membantah usai menjalani persidangan. Ia akan menyatakan bantahannya itu pada sidang pembacaan eksepsi atau pembelaan pada sidang berikutnya, Jumat (22/7) pekan ini. "Nggak ada, satu rupiah pun nggak ada saya terima, kita lihat buktinya," ujar Rosalina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement