REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Salah satu tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/7) ini. Namun, Rosalina tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Ya tidak adalah persiapan khusus dari klien saya untuk menghadapi dakwaan hari ini,” kata Kuasa Hukum Rosalina, Djufri Taufik, saat dihubungi Republika, Rabu (20/7) pagi.
Meski begitu, Djufri mengatakan kliennya siap dalam sidang perdananya hari ini. Kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum sejak ditangani oleh KPK hingga masuk ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Rosalina ditangkap KPK bersama Sesmenpora, Wafid Muharam, di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 21 April 2011 lalu. Rosalina diduga berperan sebagai perantara suap senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid. Atas perbuatannya itu, Rosa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada pekan lalu, Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang perdana bagi tersangka lainnya yaitu Mohamad El Idris. Sedangkan, Wafid Muharam diperkirakan akan menjalani sidang perdananya pekan depan. Tersangka lainnya, Muhammad Nazaruddin, saat ini masih dalam proses penyidikan.