REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Badan Pelaksana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menemukan 22 calon tenaga kerja bermasalah di tempat penampungan mereka di Jatikramat, Kota Bekasi, Selasa (19/7).
"Di lokasi itu, kita menemukan 97 calon TKI yang semuanya perempuan, namun hanya 22 orang di antaranya yang bermasalah, karena melanggar ketentuan," kata Kepala Sub Direktorat Pencegahanb TKI Ilegal BNP2TKI, Kombes Yunarlim Munir, di sela proses inspeksi mendadak di tempat penampungan, gedung Binus, Jalan Jatimakmur nomor 100, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut dia, dari 22 TKI bermasalah itu tercatat sembilan di antaranya melanggar umur karena mereka rata-rata berusia 13 hingga 16 tahun. Kemudian 10 orang lainnya sakit, dua orang buta huruf dan satu orang dalam keadaan hamil.
"Mayoritas TKI berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka disalurkan oleh PT Pandu dan PT Wira Kreasi Usaha ke Saudi Arabia dan Taiwan," katanya.
Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran itu telah diperiksa, termasuk pihak sponsor di daerah mereka masing-masing. "Pelakunya akan kita jerat dengan pasal perdagangan orang," katanya.
Sementara itu salah satu TKI di bawah usia, Kusniati (13), mengaku dirinya dijanjikan uang senilai Rp1,5 juta dari sponsor untuk dikirim ke penyalur PT Wira Kreasi Usaha di Kota Bekasi. "Saya sudah tiga minggu di tempat penampungan ini," katanya.
Ia menjelaskan dirinya mengetahui adanya larangan TKI di bawah usia. Namun pihak sponsor berjanji akan memalsukan identitas usianya menjadi kategori dewasa agar dirinya bisa berangkat ke Arab Saudi tanpa masalah.
"Saya sebenarnya sudah kapok (jera) dan mau pulang saja. Tapi setiap mau minta pulang, saya diwajibkan menyetor uang Rp10 juta, jadi saya tetap menginap di tempat ini," katanya.