REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan jumlah transaksi mencurigakan milik tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin bertambah. Jumlah semula sebesar 109 menjadi 144 buah transaksi yang mencurigakan.
"Sekarang transaksinya mencapai 144 transaksi keuangan di 16 unit bank,” ujar Ketua PPATK, Yunus Husein yang ditemui usai acara penandatangan MoU tentang justice collabolator, di Jakarta, Selasa (19/7) siang.
Yunus mengatakan, nilai terbesar dari transaksi mencurigakan itu mencapai Rp 187 miliar. Sebanyak Rp 67 miliar di antaranya dilakukan melalui transaksi antar Bank. I
Ia juga menyebutkan PPATK menemukan transaksi tunai sebesar Rp 54,7 miliar. Namun, Yunus enggan menyebutkan nama-nama ke-16 bank tersebut. "Tidak bolehlah saya menyebutkannya,” ucapnya.