Selasa 19 Jul 2011 13:43 WIB

Peredaran Uang Palsu di Jateng Diduga Terkait NII

Rep: C06/ Red: Djibril Muhammad
Demo anti-Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.
Foto: Antara
Demo anti-Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Semarang - Peredaran uang palsu di Jawa Tengah mulai mengkhawatirkan. Hal ini ditengarai berkorelasi dengan pergerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Widyopramono.

Ia menyampaikan saat menggelar pemusnahan barang bukti uang palsu dan bermacam narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jateng, Selasa (19/7). "Aparat hukum wajib mencurigai segala macam kemungkinan keterkaitan peredaran uang palsu dengan organisasi apapun, termasuk NII," jelas Widyopramono.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum menemukan bukti nyata keterkaitan langsung antara maraknya peredaran uang palsu dengan NII. Namun pihak kejaksaan terus menjajaki segala kemungkinan. Widyopramono mengatakan, besarnya uang palsu yang dimusnahkan kejati mengindikasikan bila uang ini kemungkinan telah tersebar luas.

Bila tidak segera dimusnahkan, dapat mengganggu perekonomian Jawa Tengah. "Ini sudah berbahaya, maka aparat harus menindak tegas seluruh pihak yang terkait," tegasnya.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 337 perkara yang memiliki keputusan tetap. Perkara ini berasal dari seluruh kejaksaan negeri (kejari) di Jawa Tengah selama tahun 2011. Tujuan pemusnahan ini sebagai eksekusi putusan pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum. Barang bukti uang palsu terbanyak didapat dari Kejari Banjarnegara.

Untuk barang bukti ganja, kejati memusnahkan 17 linting rokok, 45 paket ganja, dan 15 kg ganja. Shabu-shabu dimusnahkan sebanyak 124 paket dan 64,13 gram. Selain itu turut dimusnahkan 3651 butir pil dan tablet. Rincian uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari 15 lembar Rp 1000, 5 lembar Rp 10 ribu, 3575 lembar uang palsu Rp 50 ribu, 48512 lembar uang Rp 100 ribu, dan 23 bendel uang palsu mata uang dollar Amerika dan Singapura.

Selain itu juga dimusnahkan 3 buah plat seng gambar kertas mirip asli Rp 100 ribu, dan sebuah kotak brankas. Juga turut dimusnahkan obat-obatan tradisional 49 macam sebanyak dua truk. Setelah acara pemusnahan, kejati memberikan penghargaan bagi kejari tipe A dan B berprestasi di Jawa Tengah selama tahun 2010.

Untuk 3 besar kejari tipe A diperoleh Kejari Cilacap, Pekalongan, dan Pati. Sedang kejari tipe B diberikan pada Kejari Kudus, Wonosobo, dan Kajen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement