Selasa 19 Jul 2011 10:01 WIB

Paripurna DPR Sahkan Empat RUU

Rep: esthi maharani/ Red: Stevy Maradona
Anggota DPR RI dalam sebuah rapat paripurna.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Anggota DPR RI dalam sebuah rapat paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Selasa, (19/7) DPR akan mengesahkan empat RUU. Yakni pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU No 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

Kemudian RUU tentang Perubahan Atas UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dan Penetapan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai mitra kerja Komisi III DPR

Terakhir mengenai pendapat fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU DPR RI.

Untuk agenda terakhir, baru akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sehari sebelumnya, telah ada pertemuan antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Disepakati bersama agar dua rumusan dari Badan Legislasi (Baleg) dibacakan apa adanya. Yakni pilihan mencantumkan besaran ambang batas sebesar 3 persen, dan mencantumkan besaran 2,5 sampai 5 persen.

Rapat sidang paripurna ini rencananya akan dipimpin wakil ketua DPR, Pramono Anung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement