REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa, yang menangani perkara Ipad, dinilai harus mengedepankan hati nurani. Jaksa Agung, Basrief Arief, pun mengimbau kepada para jaksa penuntut umum agar perkara Ipad yang menyebabkan dua terdakwa sempat ditahan tidak terulang di kemudian hari.
"Cobalah kedepankan hati nurani. Memang tidak ada sekolahnya, tapi masing-masing kita hanya bisa berikan motivasi supaya ke depan tidak terulang lagi," tegas Basrief usai meninjau acara donor darah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7).
Meski demikian, Basrief mengungkapkan secara prosedur hukum berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, tuturnya, kasus tersebut bisa diperkarakan di pengadilan. Akan tetapi, penahanan dua terdakwa, Dian Yudha Negara dan Randy Lester, membuat perkara ini menjadi sorotan publik.
Menurut Basrief, dua terdakwa yang penahanannya sudah ditangguhkan tersebut memiliki identitas, alamat dan pekerjaan yang jelas sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan lari. "Kalau jelas identitasnya, namanya jelas, alamatnya jelas, keluarga jelas, pekerjaan jelas, apakah kekhawatiran itu dimungkinkan?" tanyanya.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5) lalu, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dian dan Randy. Kasus ini berawal dari operasi polisi yang menyamar menjadi pembeli Ipad. Mereka pun ditangkap karena tidak menyertakan buku petunjuk berbahasa Indonesia dalam produk yang dijual.
Keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.