Ahad 17 Jul 2011 20:38 WIB

Menag: Pesantren Umar Bin Khattab Ilegal

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01
Menteri Agama Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pondok Pesantren Umar Bin Khattab di Bima, Nusa Tenggara Barat dikatakan sebagai pondok pesantren illegal. Keberadaan pondok tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama. Demikian dikatakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

Menurut Menag, Pondok Pesantren Umar Bin Khattab tidak memenuhi persyaratan sebagai pondok pesantren. Selain tidak terdaftar, pesantren itu tidak jelas kurikulum ajarannya dan bersifat tertutup. "Jelas itu bukan pondok pesantren," ujarnya saat menghadiri Harlah ke-85 Nahdlatul Ulama, Ahad (17/7).

Suryadharma mengatakan pondok pesantren tidak mengajarkan kekerasan. Dengan ditemukannya bahan peledak dan senjata tajam di pondok Umar Bin Khattab, tempat itu jelas terindikasi mengajarkan kekerasan. "Tindakan tersebut tidak sesuai dengan pesantren, tetapi mengarah pada gerakan garis keras. Apalagi menghunus parang, itu bukan cirinya pesantren," tegasnya. 

Pesantren itu, lanjut Menag, harus bisa memengaruhi kecerdasan intelektual masyarakat. Selain itu, pesantren juga dapat membangun budaya dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Dalam kasus ledakan bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Salah satunya pempimpin pondok, Ustadz Abrori. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterkaitan gerakan di Bima dengan kejadian lainnya di tempat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement