Ahad 17 Jul 2011 15:35 WIB

Kejaksaan Siapkan Barbuk Gayus Rp 78 M

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Tersangka kasus gratifikasi, Gayus Halomoan Tambunan, berada di mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Foto: Antara
Tersangka kasus gratifikasi, Gayus Halomoan Tambunan, berada di mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan kembali menjalani sidang sebagai terdakwa untuk perkara penyuapan dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, DKI Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sudah menyiapkan barang bukti berupa rekening dan uang tunai Gayus senilai Rp 78 Miliar. Selain itu, terdapat aset berupa perhiasan, tanah, rumah, apartemen, dan 31 keping logam mulia emas seberat 100 gram.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengungkapkan barang bukti sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk disiapkan dalam persidangan Gayus yang akan berlangsung dalam waktu dekat. "Barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan negeri jakarta pusat," ungkap Noor, saat dihubungi di Jakarta, Ahad (17/7).

Dalam daftar barang bukti, tercatat data harta Gayus di rekening bank senilai Rp 3,74 miliar di Bank Panin, BCA, Bank Mega, Bank Syariah Mandiri (BSM), BII, Bank Rakyat Indonesia (BII), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Adapun dalam bentuk tunai, terdapat uang senilai Rp 201 juta, 659 ribu dollar Amerika dan lebih dari 9,98 juta dollar Singapura.

Bila ditotal, barang-bukti aksi kejahatan Gayus itu bernilai Rp 78 Miliar. Tidak hanya itu, terdapat barang bukti dalam bentuk aset berupa tanah dan rumah Gayus di Perumahan Gading Park View Kelapa Gading Jakarta Utara, dan satu unit apartemen di Cempaka Mas Tower A1 Lantai 11. Terdapat pula barang bukti berupa 31 keping logam mulia dengan berat 100 gram setiap kepingnya.

Berkas penyuapan dan pencucian uang Gayus sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor, Rabu (13/7) lalu. Normatifnya, ungkap Noor, persidangan akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua pekan usai pengajuan perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement