REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Emir Moeis, hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Emir akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eddie Wiyono, mantan Direktur Utama PLN yang tersangkut kasus korupsi PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya). "Emir Moeis dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharso Nugraha, Jumat (15/7).
KPK telah menetapkan Eddie sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan t pelanggan (Costumer Information System) CISI-RISI pada 11 Maret 2010.
Eddie diduga telah menggelembungkan harga (mark up) Anggaran Tahun 2000-2006 untuk proyek sistem komputerisasi tersebut. KPK menganggap perbuatan Eddie telah merugikan negara sekitar Rp 45 miliar. KPK pun menjerat Eddie dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Emir Moeis merupakan Ketua Panitia Anggaran DPR-RI periode 2004-2009. Politisi PDI-P ini pun sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan flu burung.