Kamis 14 Jul 2011 18:51 WIB

Kejagung akan Ajukan Cekal untuk Bupati Kolaka

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejagung Agung (Kejagung) akan segera mengajukan surat permintaan cegah tangkal (cekal) untuk Bupati Kolaka , Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Tersangka dugaan penyuapan ini pun akan dilarang bepergian ke luar negeri.

“Pencegahan atas Buhari agar tidak ke luar negeri merupakan salah satu langkah untuk memperlancar penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Kamis (14/7).

Buhari ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemberian izin pembukaan pertambangan di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam laut Pulau Lemo.Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi. Akibat perbuatan tersangka negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 5 milliar.

Penasihat hukum Buhari, Eggi Sudjana, menyanggah bahwa kliennya melakukan penyuapan. Menurutnya, pembangunan taman wisata alam laut Pulau Lemo merupakan upaya pemerintah daerah untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Eggi menuding penetapan tersangka kliennya berkaitan dengan permainan politik di Sulawesi Tenggara. Pasalnya, Buhari merupakan calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara yang berpasangan dengan La Ode Ida sebagai calon gubernur."Ini kebencian politik,"ujarnya di Kejagung.

Kasus ini berawal dari kebijakan Bupati Kolaka, Buhari Matta, yang mengeluarkan surat izin Kuasa Pertambangan (KP) biji Nikel dalam areal kawasan Konservasi di pulau Lemo oleh PT. Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor: 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008. Setelah diusut, izin tersebut ternyata keluar tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan. Buhari pun diduga menerima uang senilai Rp 5 Miliar dari pengusaha setelah mengeluarkan izin tersebut.

Selain bupati, Noor mengungkapkan terdapat tersangka yakni rekanan Buhari dari swasta, Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Sampetoding. Menurut Noor, Buhari diduga menerima suap dari rekanan pengusaha terkait izin penambangan berkisar lebih dari Rp 5 miliar. Menurutnya, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement