Rabu 13 Jul 2011 16:52 WIB

BPK Temukan 43 Rekening Liar di Kemdiknas

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Johar Arif
Rizal Djalil
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rizal Djalil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan penyimpangan keuangan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Rabu (13/7), BPK mengeluarkan rilis bahwa kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh tersebut per 31 Desember 2010 telah menggunakan 43 rekening yang tidak memiliki izin Kementerian Keuangan senilai Rp 26,4 miliar. "43 rekening tersebut merupakan rekening liar," ujar anggota 6 BPK, Rizal Djalil, kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung BPK, Rabu.

 Ke-43 rekening tersebut ditemukan masing-masing pada satuann kerja Politeknik Negeri Semarang (2 rekening), Universitas Lampung (1), Politeknik Negeri Jakarta (4), Universitas Negeri Semarang (3), Politeknik Negeri Ujung Pandang (5), Politeknik Negeri Lampung (2), Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (4), dan Universitas Hasanuddin (22).

Tahun 2009 lalu, BPK juga menemukan permasalahan serupa. Saat itu, terdapat sebaanyak 151 rekening senilai Rp 143,9 miliar yang belum mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan. Sedangkan sebanyak Rp 58,7 miliar belum disajikan dalam laporan keuangan.

Rizal mengatakan, dalam konteks perbaikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan perguruan tinggi, BPK telah berinisiatif melaksanakan rapat koordinasi dengan jajaran Kemdiknas tanggal 29 Maret 2010, dilanjutkan dengan rapat koordinasi dengan para rektor se-Indonesia tanggal 5 April 2010, serta pembahasan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan pada Kemdiknas tanggal 28-30 April 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement