REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum di Indonesia, Nazaruddin juga menunjuk seorang kuasa hukumnya di Singapura. Alasannya, Nazaruddin bisa berlindung dari kuasa hukum Singapura itu dari 'serangan' Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Menurut Kuasa Hukum Nazaruddin, OC Kaligis, ia pernah menanyakan kepada kliennya itu mengapa memilih seorang kuasa hukum di Singapura. Nazaruddin menjawab, Presiden SBY takut jika menghadapi kuasa hukumnya yang di Singapura itu.
"Dia (Nazaruddin) bilang sama saya, kalau dengan kuasa hukum Singapura, Presiden SBY tidak berani," kata Kaligis saat dihubungi Republika, Selasa (11/7).
Kaligis menjelaskan, berdasarkan keterangan Nazaruddin, Presiden SBY tidak akan berani meminta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pulang ke tanah air. Karena, kuasa hukum yang di Singapura jika mendapat permintaan itu akan marah dan meminta SBY untuk tidak mengganggu urusan si kuasa hukum itu.
Ditanya siapa kuasa hukum Nazaruddin yang di Singapura, Kaligis belum mau memberi tahu. Ia hanya berkata urusan ini adalah urusan KPK dan biarkan lembaga ad hoc itu yang menangani dengan tidak melibatkan Presiden SBY.
Seperti diketahui, Nazaruddin sebelum ditetapkan tersangka KPK pada 30 Juni lalu, telah menunjuk dua orang kuasa hukum. Satu di Indonesia yaitu OC Kaligis dan satu di Singapura.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin tiga kali mangkir dari panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia yang pada waktu itu di Singapura menyebutkan, mengutus kuasa hukumnya di Indonesia untuk mendatangi KPK dan menjelaskan ketidakhadirannya itu. Namun, sampai ditetapkan sebagai tersangka, baik Nazaruddin maupun OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya tidak pernah mendatangi KPK.