Senin 11 Jul 2011 17:20 WIB

Diduga Terima Suap Rp 5 M, Bupati Kolaka Jadi Tersangka

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara Tengah, Buhari Matta, sebagai tersangka. Buhari diduga menyalahgunakan jabatanya dengan mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu. "Dalam waktu dekat akan segera diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Tinggal tunggu izin pemeriksaan," ungkap Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/7).

Selain bupati, Noor mengungkapkan terdapat tersangka yakni rekanan Buhari dari swasta, Manager Direktur PT Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Sampetoding. Menurut Noor, Buhari diduga menerima suap dari rekanan pengusaha terkait izin penambangan berkisar lebih dari Rp 5 miliar. Menurutnya, dua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari kebijakan Bupati Kolaka, Buhari Matta, yang mengeluarkan surat izin Kuasa Pertambangan (KP) biji Nikel dalam areal kawasan Konservasi di pulau Lemo oleh PT. Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor: 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008. Setelah diusut, izin tersebut ternyata keluar tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan. Buhari pun diduga menerima uang senilai Rp 5 Miliar dari pengusaha setelah mengeluarkan izin tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement