REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Bambang Irawan membenarkan pernyataan Menkumham, Patrialis Akbar bahwa tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin sempat menjejakkan kakinya ke Vietnam.
“Kami mendapat informasi dari otoritas yang berwenang di negara itu pada tanggal 20 Juni 2011 lalu, Nazaruddin meninggalkan Singapura dan menuju ke Ho Chi Minh, Vietnam,” kata Bambang Irawan saat dihubungi, Senin (11/7).
Namun, Bambang tidak merinci lebih lanjut mengenai data tersebut. Selain itu, ia belum mendapatkan data terbaru soal posisi terakhir Nazaruddin.
Menurut dia, besar kemungkinan Nazaruddin ketika menuju Vietnam masih menggunakan paspor miliknya. Karena, permintaan cabut paspor dari KPK baru tanggal 4 Juli 2011 atau ketika yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, Bambang mengatakan karena paspor hijau dan birunya telah resmi dicabut maka Nazaruddin tidak mungkin kembali ke Singapura kembali.