REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Penetapan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan (KP) di areal Kawasan Konservasi Taman Wisata Laut, Pulau Lemo dengan tidak menggunakan izin dari Menteri Kehutanan.
"Benar, Kejagung sudah menetapkan Bupati Kolaka sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat. Noor Rachmad juga mengatakan, Kejagung menetapkan pula rekanan dalam proyek tersebut sebagai tersangka, yakni, AS.
Dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Bupati Kolaka itu karena diduga telah menerima suap dari rekanan untuk izin pertambangan sebesar Rp5 miliar.
"Bupati diduga menerima suap dari rekanan lebih dari Rp5 miliar," katanya.
Kasus itu sendiri bermula saat dikeluarkannya surat izin KP untuk biji nikel di areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT Inti Jaya atas dasar surat bernomor 146 tahun 2007 tertanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka.
Izin KP itu sendiri, tidak menggunakan izin dari Menteri Kehutanan hingga kebijakan dengan mengeluarkan surat izin tersebut dinilai inkonstitusional.