Jumat 08 Jul 2011 14:36 WIB

Kejagung Akan Tetap Proses Kasasi Agusrin

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Darmono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan tetap memproses upaya perlawanan hukum terhadap vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan pelimpahan perkara Agusrin ke pengadilan merupakan pendapat dari tim bukan perorangan.

"Yang jelas jaksa waktu itu yakin perkara tersebut sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke pengadilan," ujar Darmono usai di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/7).

Terkait pernyataan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, bahwa perkara Agusrin sebenarnya tidak layak ke pengadilan, Darmono mengaku belum mendapat laporan. Akan tetapi, tuturnya, sikap JPU untuk mengajukan kasasi untuk perkara tersebut merupakan sikap tim, bukan sikap perorangan.

Saat berbicara dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara di Jakarta, kemarin, Arnold menjelaskan bahwa untuk satu kasus korupsi harus dipenuhi tiga kriteria, yakni pertama ditemukan secara jelas dan nyata adanya kerugian negara. Kedua, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka yang didukung oleh fakta dan data yang jelas, dan kriteria ketiga adalah menguntungkan orang lain.

Khusus untuk kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, setelah membaca secara lengkap memori kasasi yang disiapkan Kejaksaan Agung, menurut Arnold, tidak lagi memenuhi tiga kriteria tersebut sehingga kasus sudah tidak layak lagi masuk ke persidangan. "Saya sudah membaca memori kasasinya dan memang kurang maksimal. Tapi pada waktu itu saya belum ada di Kejaksaan Agung. Kalau saya penyidiknya, mungkin tidak akan sampai ke pengadilan," kata Arnold menegaskan.

Agusrin sempat divonis bebas hakim Syarifudin Umar pada 24 Mei 2011. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zuhandi, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Akan tetapi, sikap tersebut menurutnya dinyatakan untuk mempersiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Zuhandi menilai majelis hakim mengacuhkan banyak fakta hukum yang ada dalam persidangan. "Terlalu banyak fakta yang diabaikan hakim," tegasnya usai sidang.

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa terdapat dua surat yang ditujukan untuk pembukaan rekening di luar kas daerah. Selain adanya surat dengan tanda palsu tersebut, ungkapnya, masih ada surat bertanda tangan asli Agusrin yang ditujukan untuk pembukaan rekening di Bank BRI Bengkulu.

Zuhandi mengungkapkan memang terdapat beberapa perbedaan antara surat bertanda tangan asli dan palsu. Untuk surat bertanda tangan asli, tuturnya, ditembuskan kepada sembilan pihak. Kemudian surat tersebut dibuat tanpa adanya nomor dan tanggal. "Tetapi tanda tangannya asli," ujarnya. Sementara untuk surat bertandatangan palsu, ditembuskan ke tujuh pihak dan lengkap dengan tanggal dan nomor.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement