REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan tim akan menemui Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jumat (8/70, guna melaporkan berbagai problem serta pertanggungjawaban kinerja seputar perlindungan saksi maupun korban.
"Ada beberapa kendala yang dihadapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan berdampak kurang optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. Kami akan sampaikan semuanya kepada Presiden," katanya kepada ANTARA di Jakarta.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban kinerja, menurutnya, LPSK akan meminta dukungan Presiden guna penguatan kelembagaan. "Dukungan yang diinginkan berupa penguatan dasar hukum melalui revisi Undang Undang Nomor 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta dasar hukum penguatan SDM melalui struktur organisasi LPSK," ujarnya.
Dikatakannya, dukungan Presiden terhadap penguatan kelembagaan ini mutlak dibutuhkan, guna percepatan pemberantasan korupsi dan optimalisasi penegakkan hukum di Indonesia. Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengaku optimistis akan ada dukungan Presiden pascapertemuan tersebut.
"Hal itu kami yakini, karena peran dan fungsi LPSK sejalan dengan komitmen Presiden untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi dan akan bekerja keras dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN sesuai pidatonya pada 20 Oktober 2009," ungkapnya.
Pertemuan dengan Presiden dijadualkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Kantor Kepresidenan. Tim dari LPSK terdiri atas Abdul Haris Semendawai, Lies Sulistiani, Lili Pintauli (Penanggungjawab Bidang Bantuan), Teguh Soedarsono (Penanggungjawab Bidang Kerjasama dan Diklat), dan RM Sindhu Krishno (Penanggungjawab Bidang Pengawasan, Pelaboran dan Litbang).
Sesuai ketentuan pasal 13 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertanggung jawab kepada Presiden. Pertanggungjawaban itu menyangkut penanganan perlindungan dan bantuan yang selama ini dilaksanakan LPSK serta kendalanya.
"Ada beberapa kendala yang dihadapi LPSK yang berdampak kurang optimalnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban, sehingga akan kami sampaikan kepada Presiden dalam pertemuan nanti," ungkap Abdul Haris Semendawai.
Saksi korupsi meningkat
Lies Sulistiani juga mengungkapkan, ada kemajuan cukup signifikan saat ini sejak kehadiran LPSK, yakni jumlah saksi korupsi yang ditangani lembaga ini meningkat cukup tajam. "Jadi, dampaknya juga telah dirasakan, dan hal itu terbukti pula dari vonis hakim terhadap beberapa kasus yang ditangani LPSK," ujarnya.
Terkait hal ini, Abdul Haris Semendawai menambahkan, prioritas kerja LPSK memang terhadap saksi kasus korupsi, pencucian uang dan kasus-kasus besar lainnya yang berdampak pada penyelamatan uang negara.
"Adanya prioritas kerja yang mendukung program pemerintahan ini diharapkan mendapat dukungan signifikan Presiden sehingga pascapertemuan, diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pemberian perlindungan saksi dan korban di Indonesia ke depan," pungkas Lies Sulistiani.