Jumat 08 Jul 2011 06:19 WIB

Polda Sumbar Selidiki Penipuan Iklan Konser Briptu Norman

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyelidiki dugaan penipuan iklan konser Briptu Norman Kamaru bakal tampil pada 9 Juli 2011 dalam rangka HUT POLRI ke-65 di GOR Prayoga Padang. "Saat ini, kita sedang melakukan penyelidikan iklan konser Briptu Norman Kamaru. "Konser artis Briptu Norman diduga illegal," kata Kabid.Humas Polda Sumbar, AKBP AB Kawedar, di Padang, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan penyelidikan Dit.Intelkam Polda Sumbar, konser tersebut hanya kedok saja untuk keuntungan dengan mendatang Briptu Norman ke Padang. "Kita menangkap tersangka berinisial "I (40) pada 30 Juni 2011 diduga melakukan penipuan iklan konser Briptu Norman yang akan tampil di GOR Prayoga Padang,"katanya.

Dia menambahkan, tersangka membuat iklan di media cetak tersebut sedang diperiksa Dit.Reskrim Polda Sumbar, dimana telah dua orang menjadi korban. "Pihaknya juga telah memintai keterangan saksi serta korban terkait kasus dugaan penipuan konser Briptu Norman,"katanya.

Selain mengamankan tersangka, tambah Kawedar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa karcis telah dicetak sebanyak 300 lembar, serta bukti guntingan iklan yang di muat media cetak.. Pada iklan pengumuman tersebut, tersangka juga mencantumkan nama Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Pangdam dan Kejati Sumbar sebagai penasehat. "Sedangkan nama Kabid Humas Polda pun dicatumkan sebagai manajer artis konser di Kota Padang pada tanggal 9 Juli 2011 mendatang," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran rekening milik tersangka salah satu Bank di Kota Padang. "Kita telah minta pihak perbankan agar rekening milik tersangka di blokir untuk menghindari banyaknya jadi korban penipuan iklan konser," katanya.

Diharapkan juga pimpinan media cetak yang ada di Sumbar tidak lagi memuat iklan konser Briptu Norman Kamaru. "Iklan konser Briptu Norman jangan dimuat lagi, sehingga tidak ada lagi korban dugaan aksi penipuan," kata Kawedar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement