REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengaku belum melakukan penghentian transaksi pada rekening Muhammad Nazarudin. Sejumlah rekening yang dimiliki Mantan Bendahara Partai Demokrat itu masih aktif dan dapat bertransaksi, termasuk melakukan pemindahan isi rekening.
“Seingat saya belum ada yang diberhentikan transaksinya oleh PPATK,” kata Ketua PPATK, Yunus Husein, lewat pesan singkat kepada Republika, kamis (7/7).
Dia pun mengaku bahwa PPATK tidak bisa melakukan blokir sepihak atas rekening sesorang. Hanya penyidik dari KPK dan Polri yang berhak melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening Nazaruddin.
“Penyidik yang berhak blokir, seperti KPK,” pungkasnya.
Advertisement