REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah tetap mencantumkan komponen kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen pada Rancangan APBN 2012. Padahal selama ini gaji pegawai negeri sipil (PNS) dianggap membebani APBN.
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Melchias Markus Mekeng menyatakan, kebijakan belanja pegawai 2012 tidak hanya menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan. Belanja pegawai juga disisihkan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS. “Kenaikan gaji ini mengakomodasi kebutuhan anggaran terkait reformasi birokrasi dan remunerasi kementerian/lembaga,” ujarnya, Selasa (5/7).
Menurutnya, kenaikan gaji ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Selain itu, untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan operasional pemerintahan. Kenaikan gaji pokok PNS rutin dilakukan setiap tahun rata-rata sekitar 10-15 persen. Saat ini, gaji pokok terendah PNS menjadi Rp 1,175 juta bagi pegawai Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati pejabat eselon I atau Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4,1 juta.
Pengamat ekonomi, Dradjat Wibowo menilai, kenaikan belanja pegawai ini akan sangat membebani APBN. “Selama ini pun APBN sudah banyak terbebani oleh hal-hal yang tidak perlu,” katanya. Selain komponen biaya pegawai, terdapat pula pemborosan dari bunga hutang dan belanja barang dan modal yang tidak tepat guna. Sementara penerimaan pajak belum maksimal.
Tak hanya itu, kenaikan gaji PNS tak lantas meningkatkan produktivitas PNS. “Kualitas kinerja mereka masih terlalu rendah,” katanya.