REPUBLIKA.CO.ID, PALU - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan, KPSK siap melindungi mantan bendahara umum Partai Demokrat, Moh Nazaruddin, jika yang bersangkutan kooperatif.
"Sepanjang memenuhi ketentuan perlindungan, kami siap melindungi Nazaruddin," kata Haris Semendawai di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (5/7).
Haris bersama sejumlah staf ahli LPSK datang ke Palu dalam rangka sosialisasi dan diskusi publik tentang peran LPSK dalam pemberian perlindungan dan bantuan terhadap korban kejahatan. Diskusi ini dihadiri lembaga yudikatif, lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan.
LPSK sebelumnya berencana menghadirkan pembicara dari detasemen 88 Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun dua narasumber dari lembaga tersebut berhalangan hadir.
Tiga pembicara lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Humham) Irsyad Bustaman, Plh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, AKBP Toriq Triono, dan Hakim Pengadilan Negeri Palu, Adi Prasetyo.
Haris mengatakan, jika Nazaruddin memiliki data-data tentang dugaan korupsi dan dirinya merasa terancam jika kembali ke Indonesia, Haris mengatakan, LPSK akan melindungi mantan bendahara umum Partai Demokrat itu.
"Bagaimana mungkin LPSK mau melindungi dia jika tidak kooperatif. Dia koar-koar di luar negeri lalu melempar bola panas terus," katanya.
Anggota Penanggungjawab Bidang Kerjasama dan Diklat LPSK, Teguh Soedarsono mengatakan, saksi akan dilindungi karena beberapa alasan antara lain seberapa penting informasi yang dia miliki, rekam jejak yang bersangkutan, ancaman faktual yang dialami saksi serta kondisi psikologi dan medis yang dialami saksi.
Terkait kasus Nazaruddin, Teguh mengatakan, institusi penegak hukum bisa meminta kepada LPSK untuk melindungi anggota Komisi Energi DPR ini jika dia dianggap memiliki bukti-bukti kuat tentang orang-orang diduga terlibat dalam dugaan korupsi wisma atlet Sea Games di Pelembang.
Nazaruddin Kamis pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap wisma atlet Sea Games XXVI di Jakabaring, Palembang.
KPK menduga Nazaruddin ikut menerima suap dan berperan dalam pemberian uang oleh Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang, bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan olah raga Wafid Muharam. Ketiga orang itu juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.