REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (5/7), mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh negara anggota ASEAN soal pencabutan paspor tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. Dengan pemberitahuan itu, keberadaan Nazaruddin ditolak di seluruh negara ASEAN tersebut.
“Dengan adanya pemberitahaun itu, kami menghambat perjalanan Nazaruddin untuk bisa bepergian ke berbagai negara,” kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di kantornya, Jakarta, Selasa (5/7).
Pencabutan paspor Nazaruddin, lanjut Patrialis, dilakukan atas permintaan KPK. KPK meminta paspor Nazaruddin dicabut melalui faximile pada Senin (4/7) kemarin malam. Patrilias mengaku, permohonan itu sudah diteruskan ke Imigrasi dan langsung dilaksanakan.
"Tadi malam ada surat dari KPK untuk segera mencabut paspor Pak Nazarudin. Dan atas permintaan KPK dan itu sudah dilaksanakan oleh Dirjen imigrasi dan sudah dilaporkan kepada kami," ucapnya.
Menyusul pencabutan paspor, lanjut dia, terhadap Nazaruddin, Imigrasi juga sudah mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI.