REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Partai Demokrat gerah dengan aksi 'buka-bukaan' mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin, melalui Blackberry Messenger (BBM). Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan tim kuasa hukum pun melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri.
Juru bicara tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen, menyatakan dalam sejumlah berita yang berasal dari Nazaruddin melalui BBM itu disebutkan adanya keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus suap Sesmenpora. Kuasa hukum Anas Urbaningrum pun menyatakan dengan tegas bahwa keterangan dari Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah.
"Untuk perbuatan tersebut, Anas Urbaningrum dan tim pengacara melaporkan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut sebagaimana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Patra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/7).
Dalam UU ITE tersebut, tim kuasa hukum melaporkan Nazaruddin dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 KUHP. Nazaruddin terancam hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan kepada pihak lain untuk menghentikan informasi dari BBM Nazaruddin sebelum dapat dibuktikan. Ia juga menuding ada pihak yang sengaja menyebarkan informasi yang menurutnya mengandung pencemaran nama baik dan fitnah kepada Anas Urbaningrum.
"Kami juga mengingatkan semua pihak yang terus menerus dengan sengaja mendistribusikan informasi yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah kepada anas Urbaningrum," tegasnya.