REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto, melaporkan Panji Gumilang dalam pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang kini menjadi tersangka. Namun Panji Gumilang mengatakan tidak akan melaporkan kembali Imam Supriyanto.
"Nggak perlu lah (melapor balik). Beliau tidak mau ribut-ribut," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).
Ali menambahkan Panji Gumilang tidak mau ada kasus yang melibatkan dirinya. Pasalnya, tambah Ali, posisi sebagai pimpinan YPI Al Zaitun, telah membuat aktivitas Panji Gumilang sangat padat.
Ali mengatakan Panji Gumilang akan secepatnya menuntaskan kasus tersebut. "Semoga kasus ini cepat selesai lah," imbuhnya.