REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Kehormatan (BK) DPR pada Kamis (7/7) mulai menyidangkan kasus anggota Komisi VII DPR M Nazaruddin. Sidang dilakukan tertutup agar setiap informasi dari saksi tidak bocor ke luar. “Kamis ini sidang pertama dengan pemanggilan saksi-saki,” jelas Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di Gedung Nusantara, Senin (4/7).
Menurut Nudirman, sidang kode etik dilakukan karena kasus Nazaruddin menjadi sorotan publik. Pihaknya mengincar tiga cara untuk menjerat Nazaruddin. Yakni, celah pelanggaran kode etik, tata tertib, dan disiplin.
Nudirman mengatakan, kalau ditemukan bukti pelanggaran Nazaruddin dari tiga celah itu, pihaknya akan menghadirkannya dalam sidang di BK DPR. Namun, ia bungkam jika Nazaruddin ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut.
Yang pasti, kata dia, BK DPR bekerja dengan profesional untuk menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu. “Kami bekerja dengan mengumpulkan bukti dari pemberitaan media, bukan laporan Demokrat,” jelasnya.
Nudirman menyebut, BK DPR tidak punya domain untuk memecat Nazaruddin. Meski berstatus tersangka, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan Nazaruddin. Meski begitu, lanjut dia, jika Nazaruddin ditetapkan jadi terdakwa, BK DPR bisa merekomendasikan pemberhentian sementara.
Adapun jika status Nazaruddin jadi terpidana dan memilik hukum tetap, Nudirman mengatakan, Nazaruddin bisa diberhentikan dari anggota DPR. “Tapi itu wilayah aparat penegak hukum, BK hanya merekomendasikan kepada pimpinan DPR,” kata politikus Fraksi Golkar itu.