Senin 04 Jul 2011 16:37 WIB

Kabareskrim: Polisi Telah Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kemenkes

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasus korupsi dalam Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata telah masuk dalam penyidikan oleh Polri. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu pun telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung dengan melampirkan tersangkanya. "Sudah penetapan tersangka, mungkin satu atau dua orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).

Ito menambahkan, SPDP kasus korupsi di Kemenkes itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Penyidikan kasus itu juga telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri juga akan mengundang pihak KPK sebagai supervisi untuk melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Saat ditanya mengenai kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), ia mengatakan, belum mengetahui apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Namun ia memastikan penyidik telah memeriksa dari rekanan swasta.

"Saya kira sudah (diperiksa). Kemarin sudah dilaporkan ke pimpinan beberapa perusahaan yang dimintai keterangan. Kita sudah ajukan audit apakah ada kerugian negara," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement