Senin 04 Jul 2011 14:45 WIB

Ito Sumardi: Demi Allah, Saya tidak Pernah Jual Beli Kasus Nazaruddin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Nama Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, dikabarkan tercatat dalam kuitansi yang ditemukan KPK dalam kasus suap Sesmenpora. Ito pun menegaskan tidak pernah menerima suap dan memperjualbelikan kasus Nazaruddin.

"Demi Allah, saya tidak pernah jual beli kasus, saya punya harga diri," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, dalam jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).

Ito menuturkan sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sangat menyudutkannya secara pribadi dan institusi Polri secara umum. Pasalnya, ia mempertanyakan klarifikasi dan kebenarannya yang tidak dapat dibuktikan. Padahal, beberapa media sebelumnya, lanjutnya, meminta konfirmasi kepada dirinya terlebih dahulu.

Ia menjelaskan dalam UU RI Nomor 30/2002 tentang KPK, jika kasus telah dilakukan penyelidikan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung, akan dilaporkan kepada KPK. Sedangkan kasus korupsi Kementeria kesehatan, Polri telah menanganinya sejak 2010. Lalu penanganan kasus itu tersendat karena menangani kasus masalah mafia pajak.

Saat proses penyelidikan kasus Kemenkes dilanjutkan, ada beberapa orang yg kebetulan penyidik Polri telah meminta keterangan, ternyata juga dipanggil KPK. Sehingga ia brangkat ke KPK bertemu dengan pejabat KPK untuk melaporkan bahwa Polri telah menangani kasus ini.

"Pejabat kpk meenyampaikan, kalau begitu (kasus Kemenkes) silahkan ditangani oleh Polri. Selesai ngga ada masalah," tuturnya.

Kemudian tiba-tiba ada berita bahwa ia disuap Nazarudin untuk ambil alih kasus ini. Ia menilai hal tersebut sangat ganjil. Menurutnya, tidak mungkin Polri mengambil alih kasus yang sudah ditangani KPK. KPK kalau mau mengambil alih kasus dari Polri dan Kejaksaan dalam pasal 9, diatur dengan persyaratan tertentu. Kasus ini juga sudah menjadi unggulan Polri, terutama Bareskrim, dalam mencapai target dalam kasus korupsi.

"Tapi kenyataannya kasus ini kan berjalan terus. Apakah ini dapat dikatakan ada suatu bargainning, saya tidak mau dikatakan jual beli kasus atau mafia hukum," kelitnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement