REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Meskipun, Muhammad Nazaruddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyebut Andi mendapat aliran dana suap sebesar Rp 4 miliar.
“Kami menetapkan tersangka tidak berdasarkan pernyataan-pernyataan dari siapapun, tetapi berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat dihubungi Republika, Senin (4/7).
Jasin mengatakan bahwa KPK juga belum akan memeriksa kembali Andi sebagai saksi. Belum ada laporan dari penyidik yang mengharuskan KPK harus memanggil Andi untuk diperiksa yang kedua kalinya.
Sebelumnya Nazaruddin melalui layanan pesan Blackberry Massanger (BBM) kepada kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyebut Andi Mallarangeng mendapat jatah sebesar Rp 4 miliar. Selain Andi Mallarangeng, Nazaruddin juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendapat jatah sebesar Rp 4 miliar.