REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Alamat tempat tinggal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dibutuhkan dalam proses ekstradisi. Namun ternyata Polri pun mengaku belum mengetahui alamat keberadaan Nazaruddin tersebut.
"Kondisinya kita tidak mengetahui keberadaan tempat tinggal Nazaruddin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (2/7).
Meski begitu, Boy menambahkan, Polri akan tetap mendukung penuh KPK dalam menghadirkan Nazaruddin dalam penanganan kasus suap Sesmenpora. Permohonan untuk dikeluarkannya red notice Nazaruddin akan ditindaklanjuti pihak interpol yang ada di National Central Beureau (NCB) Mabes Polri. Lalu akan dikirmkan kepada interpol melalui International Criminal Police Organization (ICPO).
Lalu, Mabes Polri juga akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, Nazaruddin berada di luar negeri yang memiliki kedaulatan hukum yang harus dihormati. "Mudah-mudahan kerjasama melalui diplomasi akan membuahkan hasil," harapnya.