Jumat 01 Jul 2011 16:21 WIB

Presiden Perintahkan Kapolri Tangkap Nazaruddin

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Siwi Tri Puji B
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Timor Pradopo untuk menangkap mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan  kemarin presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang  Muhammad Nazaruddin.  

Hal itu dilakukan supaya dia (Nazaruddin) dapat memenuhi proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Agar penuhi proses hukum," ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (1/7).  

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka skandal wisma atltet SEA Games.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement