REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Timor Pradopo untuk menangkap mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan kemarin presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang Muhammad Nazaruddin.
Hal itu dilakukan supaya dia (Nazaruddin) dapat memenuhi proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Agar penuhi proses hukum," ujarnya di Kantor Presiden, Jumat (1/7).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan status Nazaruddin sebagai tersangka skandal wisma atltet SEA Games.
Advertisement