REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri masih melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat yang sebelumnya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati. Polri pun mengatakan status kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan dalam waktu dekat.
"Pokoknya akan menjadi penyidikan dalam waktu dekat. Bisa saja besok," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, yang dihubungi di Jakarta, Senin (27/6).
Ito mengatakan, penyidik akan menjadikan status beberapa orang yang telah dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK itu. Namun Ito enggan menjelaskan lebih detail mengenai saksi yang akan menjadi tersangka itu dari pihak MK atau KPU.
Ia hanya mengatakan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu, lebih dari satu orang. Mengenai penetapannya, Ito tidak menyebutkan waktunya. Apakah Andi Nurpati yang akan dijadikan tersangka? "Itu kan soal teknis, tidak bisa dikasih tahu," kelit jenderal bintang tiga yang disebut-sebut akan diangkat menjadi duta besar salah satu negara tetangga Indonesia usai pensiun sebagai Kabareskrim Polri pada akhir Juni 2011 ini.