REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) siap menguji revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang barus disahkan DPR. Ketua MK Mahfud MD mengatakan, pihaknya tak bisa menolak jika ada masyarakat yang menggugat UU MK hasil revisi DPR.
Meski dianggap subyek, MK berkewajiban menyidangkannya sebab aturannya seperti itu. "MK tak bisa menolak jika ada yang mengajukan gugatan," jelas Mahfud di Jakarta, Senin (27/6).
Yang tak boleh, kata dia, MK melakukan peninjauan kembali atas inisiatif sendiri. Menurut Mahfud, tak masalah MK dinilai subyektif dalam menyidangkan UU yang mengatur kewenangan MK. Sebab hal itu dilakukan dalam atas nama lembaga alias sembilan hakim kostitusi. Bukan dilakukan hakim seorang.
Mahfud meminta DPR jangan khawatir dengan MK. Sebab hingga kini belum ada pribadi atau kelompok masyarakat yang mendaftarkan peninjauan kembali UU MK. Pihaknya menegaskan, MK memiliki yurisprudensi untuk menyidangkan UU tersebut.
Mahfud mengambil contoh, pada 2004 saat dipimpin Jimly Asshiddiqie, MK pernah menguji UU MK Pasal 51. "Jadi tak masalah kami melakukannya," katanya menandaskan.