Jumat 24 Jun 2011 20:16 WIB

Terlibat Shabu-shabu, Jaksa Arief Basuki Dipecat

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap jaksa Mohammad Arif Basuki yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, karena terlibat kasus pemakaian sabu-sabu.

"Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap Mohammad Arief Basuki dengan memberhentikannya secara tidak hormat," kata Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tris Sumardi, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Arif Basuki yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Bangil itu, dipecat setelah dinilai melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil.

Kendati demikian, sanksi tersebut masih sebatas pemberitahuan dari Kejaksaan Agung karena Kejati Jatim hingga kini belum menerima salinan keputusannya. "Karena sanksi ini tergolong berat, maka yang bersangkutan masih bisa melakukan pembelaan atau banding," tuturnya.

Terdakwa Arif saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan (18 bulan), tetapi hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni hukuman penjara selama empat tahun.

Atas putusan itu, terdakwa Arif Basuki mengajukan banding. Anehnya jaksa ikut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, padahal vonis lebih tinggi.

Selanjutnya PT Surabaya menjatuhkan putusan satu tahun penjara dan rehabilitasi medik maupun sosial. Putusan itu disambut baik pihak terdakwa karena jauh lebih ringan dari putusan hakim PN Surabaya.

Selain menjatuhkan sanksi kepada Arif Basuki, Kejati Jatim juga memberikan sanksi terhadap lima jaksa dan satu petugas tata usaha yang dianggap terbukti melakukan pelanggaran.

Dari lima jaksa yang melakukan pelanggaran tersebut, tiga orang mendapat sanksi penurunan pangkat lebih rendah satu tahun, satu orang disanksi penurunan pangkat lebih rendah tiga tahun, satu orang dibebaskan dari jaksa, dan satu orang dari pejabat struktural.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement