Jumat 24 Jun 2011 19:02 WIB

Kewenangan Bawaslu Bakal Diperluas

Rep: a syalaby ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo mengatakan kewenangan Bawaslu dipastikan bertambah dari sebelumnya.

“Kita sepakat Bawaslu setingkat KPU. Kewenangannya bukan sekadar mencatat tetapi juga memutus,” katanya saat dihubungi, Jumat (24/6). Dari segi supportingnya pun, keanggotaan Bawaslu disepakati setingkat eselon I.

Diterangkannya, dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu Bawaslu hanya diposisikan sebagai pencatat. Ke depan, jika secara administrasi ada surat suara yang tidak sah, Bawaslu disahkan untuk memutuskan dan menyatakan ketidaksahan itu tanpa perlu melaporkannya ke KPU.

Penambahan kewenangan ini diakui Ganjar sebagai tindak lanjut dari kasus Andi Nurpati. Kala itu, Bawaslu sudah mencurgai ada yang salah secara administrasi. Tetapi karena Bawaslu tidak punya kewenangan, kesalahan itu pun berlanjut hingga sekarang. “Sehingga Bawaslu pun punya gigi,” katanya.

Tak hanya itu, dalam konsinyering yang dilakukan di Purwakarta, Jawa Barat dibahas juga mengenai panitia seleksi (pansel). Komisi II mengaku sedang mendesain agar pansel yang dibentuk berkualitas sehingga bisa menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang juga berkualitas.

Dikatakannya, perdebatan yang terjadi cukup panjang mengenai hal ini. Salah satu yang mencuat yakni tentang cara mengawasi pansel itu sendiri. “Pansel dibentuk presiden, tapi kualifikasinya bagaimana, lalu dia bertanggung jawab pada siapa,” katanya.

Beberapa persyaratan untuk anggota pansel pun ikut dibahas. Misalnya, pengetahuannya termasuk kemampuannya berkomunikasi dengan anggota DPR. Sebab, pansel pun harus bisa menjelaskan apa yang terjadi di lapangan dengan baik.

“Yang jelas, seleksinya akan diperketat dengan kualifikasi yang tinggi sehingga bisa sesuai dengan ekspektasi semua orang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement