Jumat 24 Jun 2011 18:05 WIB

Polri: Tidak Perlu Cekal Paspor Panji Gumilang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Menteri Agama, Suryadharma Ali (kiri), bersama pimpinan Ponpes Al Zaitun, Syek Panji Gumilang, memberikan keterangan pers di Ponpes Al Zaitun, Indramayu, Rabu (11/5).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Menteri Agama, Suryadharma Ali (kiri), bersama pimpinan Ponpes Al Zaitun, Syek Panji Gumilang, memberikan keterangan pers di Ponpes Al Zaitun, Indramayu, Rabu (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Alzaitun, Panji Gumilang, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan untuk pertama kalinya pada kamis (23/6) lalu. Dia akan dipanggil lagi pada Selasa (28/6) mendatang. Menurut Polri, pencekalan paspor Panji Gumilang belum dibutuhkan.

"Tidak perlu (cekal paspor). Selasa nanti, yang bersangkutan diharapkan dapat datang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/6).

Saat ditanya apakah penyidik tidak takut jika Panji Gumilang akan seperti Muhammad Nazaruddin yang melarikan diri ke Singapura meskipun statusnya sebagai saksi, Boy hanya tertawa. Ia meyakinkan Panji Gumilang akan dipanggil lagi pada Selasa mendatang.

Apakah pemeriksaan Panji Gumilang akan dikonfrontasi dengan Imam Supriyanto, mantan Menteri Percepatan Produksi NII yang juga pelapor kasus pemalsuan dokumen, Boy mengatakan hal tersebut tergantung keperluan penyidik. "Jika penyidik memerlukan untuk dikonfrontir, maka itu akan dilakukan," ujarnya.

Ia menjelaskan Panji Gumilang dilaporkan Imam Supriyanto terkait adanya tanda tangan yang diduga palsu dalam dokumen kepengurusan YPI Alzaitun. Tanda tangan Imam dalam dokumen dianggap sebuah persetujuan untuk mengundurkan diri dari YPI Alzaitun.

Namun, Imam menegaskan tidak pernah melakukan penandatanganan dalam bentuk apapun. Imam pun melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri karena menganggap ada pemalsuan dokumen yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan. "Dia (Imam Supriyanto) mengaku tidak pernah menandatangani surat itu. Maka itu, Panji Gumilang akan diperiksa masih sebagai saksi," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement