REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Komite Solidaritas untuk Munir, Chairul Anam, meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menyertakan rekaman pembicaraan antara Muchdi Purwopranjono dengan Pollycarpus Budiharjo sebagai bukti baru di pengadilan. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan alat bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa memang ada pembicaraan antara dua orang itu.
Anam mengimbau agar Kejaksaan Agung jangan dulu menilai bahwa rekaman tersebut tidak mencukupi sebagai bukti baru untuk permohonan Peninjauan Kembali."Itu sangat kuat kalau kejaksaan tidak yakin serahkan pada mekanisme pengadilan.,"tuturnya. Pasalnya, Anam mengungkapkan rekaman itu dapat membantah pertimbangan hakim di tingkat kasasi yang menilai bahwa belum tentu dua orang yang ada pada Call Data Record (CDR) adalah Muchdi dan Polly.
Lebih lanjut, Anam menilai pernyataan Darmono merupakan pernyataan yang paling menarik dalam perkara Muchdi.Menurutnya, Abdul Hakim Ritonga juga pernah membuat pernyataan serupa saat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengenai adanya rekaman pembicaraan tersebut. "Akan tetapi ditarik kembali. Kita harap pak Wakil Jaksa Agung jangan menarik lagi,"ujarnya.
Anam pun mengungkapkan Kasum akan membawa perkara pembunuhan Munir ke mekanisme peradilan internasional jikalau perkara pembunuhan Munir memang tidak dapat diselesaikan. Menurut Anam, dua persyaratan untuk ke peradilan internasional adalah unwilling dan unable. Unable, tuturnya, ketika negara tidak memiliki kemampuan untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Tidak ada kemampuan. Kalah melulu,"ujarnya. Sedangkan untuk unwilling, tuturnya, negara tidak mempunyai kehendak untuk menyelesaikan kasus. Menurutnya, hal tersebut terjadi ketika kejaksaan hanya menunggu salinan putusan tanpa ada inisiatif untuk melakukan Peninjauan Kembali.