Kamis 23 Jun 2011 09:35 WIB

Moratorium Per 1 Agustus, RI Kikis TKI Ilegal di Arab Saudi

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, pemerintah secara tegas

mendata Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masih berada di Arab Saudi untuk menghindari keberadaan mereka secara ilegal setelah diberlakukan Moratorium 1 Agustus 2011. Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/6), Patrialis menyebutkan bahwa saat ini masih ada sekitar 1,5 juta TKI yang bekerja di Arab Saudi.

Nantinya, menurut Patrialis, para TKI itu harus melapor ke Kedutaan Indonesia di Arab Saudi apabila kontrak kerja mereka telah habis. "Pemerintah harus tegas. Nanti kalau yang sudah habis masa waktunya melapor ke KBRI, nanti kan mereka pasti datang ke KBRI memperpanjang visa. KBRI di sana yang harus mendata, itulah gunanya kedutaan besar kita," katanya menjelaskan.

Pendataan yang dilakukan KBRI di Arab Saudi, lanjut dia, diperlukan untuk mencegah para TKI memilih melanjutkan keberadaan mereka secara ilegal karena khawatir kontrak kerja mereka sulit diperpanjang setelah diberlakukan moratorium pengiriman TKI pada 1 Agustus 2011.

Pascaeksekusi hukuman mati terhadap TKI Ruyati Binti Satubi tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi berlaku efektif 1 Agustus 2011 hingga disepakatinya nota kesepahaman perlindungan TKI antara Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah juga berencana membetuk atase hukum di setiap perwakilan Indonesia di negara-negara tempat TKI berpotensi memiliki masalah hukum. Pada Kamis pukul 09.00 WIB, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan keterangan pers tentang kebijakan perlindungan TKI di luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement