Rabu 22 Jun 2011 21:27 WIB

Edarkan Sendiri Rekaman Video Porno dengan Mantan Pacar, Pemuda Madiun Diamankan

Blokir situs porno
Blokir situs porno

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun, menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akibat diduga menyebarkan video porno yang bersangkutan dengan pacarnya.

Pemuda tersebut beridentitas, MAD (25), warga Dusun Tumpak Sari, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun. Pemuda ini kesehariannya tinggal di rumah kos di Jalan Ciliwung Kota Madiun dan berjualan bakso.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh orang tua pacarnya, KUK (17), sebagai pelaku pencabulan terhadap putri mereka sekaligus penyebar video porno mereka sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, Rabu.

Adapun KUK saat ini masih berstatus siswa di kelas XI sebuah SMK di Kare, Kabupaten Madiun. Video beradegan dewasa tersebut, selama bulan Juni 2011 ini telah beredar di kalangan pelajar dan warga Kare.

Orang tua KUK menyatakan mengetahui video porno yang berisi adegan mesra anak mereka itu, setelah salah satu siswi kawan KUK memberi tahu mereka.

Mendapati laporan warga, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap MAD. Ia ditangkap di rumah kosnya di kawasan Jalan Ciliwung pada Selasa (21/6).

Kepada polisi, MAD mengakui jika video tersebut dibuat olehnya. Sedikitnya ada lima video yang dibuatnya dengan empat lokasi yang berbeda.

MAD juga mengakui pernah mengancam KUK untuk menyebarkan video mesra yang direkamnya jika KUK memutuskan hubungan percintaan mereka. Namun MAD mengelak menyebarkan video tersebut. Ia berdalih ancaman tersebut hanya gertak sambal.

"Waktu itu ancaman saya hanya bercanda saja. Tidak untuk sungguh-sungguh," kata MAD di Mapolres Madiun.

Meski demikian, MAD mengakui jika pernah memperlihatkan video tersebut pada teman-temannya dan menyatakan video itu hanya sebagai koleksi pribadi saja. Mungkin dari situlah, akhirnya video itu berpindah tangan.

Kepada MAD polisi mengenakan beberapa pasal sekaligus. Yaitu pasal 48 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang IT dengan ancaman 6 tahun kurungan serta pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement