Rabu 22 Jun 2011 18:38 WIB

Divonis Penjara 17 Bulan, Panda Nababan Ajukan Banding

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6),  memvonis empat orang terdakwa terakhir dari kasus cek pelawat. Mereka adalah Panda Nababan, Budiningsih, M Iqbal,  dan Enggelina Patiasina masing-masing 1 tahun 3 bulan. Atas putusan itu Panda Nababan menyatakan akan mengajukan banding.

Sidang dimulai 13.15 WIB dan berakhir pada pukul  18.10 WIB.  Di awal  majelis hakim membacakan surat putusan itu, keempat terdakwa hanya tertunduk di kursi mereka masing-masing. Sekitar 20 menit hakim membacakan surat putusan, sidang diskors sekitar lima menit karena salah satu terdakwa, Budiningsing meminta izin ke kamar mandi. Skorsing itu tidak disia-siakan Panda Nababan, yang juga ikut ke kamar mandi.

Setelah lima menit diskorsing, majelis hakim kembali melanjutkan sidang. Beberapa menit kemudian, kuasa hukum Panda, Juniver Girsang melakukan interupsi. Ia memprotes majelis hakim karena ada beberapa bagian dari amar putusan yang tidak dibaca. “Bagian itu penting, biar kita tahu semua faktanya,” kata Juniver.

Majelis hakim kemudian kembali membacakan bagian yang sebelumnya dilewatkan itu. Dua jam berselang, terdakwa Budiningsih kembali memohon kepada majelis hakim untuk ke kamar mandi. Sehingga, sidang kembali diskorsing.

 

Sekitar pukul 18.10 WIB, majelis hakim membacakan putusannya. “Terdakwa Panda Nababan,  Budiningsih, M Iqbal,  dan Enggelina Patiasina, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Priyanta.

Keempat terdakwa diganjar hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. Selain itu, mereka diharuskan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Para politisi PDI Perjuangan ini terbukti melanggar pasal 11 UU tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Usai membacakan putusan tersebut, menanyakan kepada keempat terdakwa apakah menerima atau akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, tanpa menunggu jawaban, majelis hakim yang berjumlah lima orang tersebut langsung meninggalkan ruang sidang.

Atas sikap majelis hakim tersebut, Panda Nababan berujar ; “Masya Allah,” katanya. Menurutnya, majelis hakim banyak menghilangkan fakta-fakta penting dalam surat putusan itu. Ia menuding majelis hakim memanipulasi fakta-fakta persidangan lainnya.

“Jelas saya tidak terima, saya akan ajukan banding,” kata Panda.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement