Rabu 22 Jun 2011 18:23 WIB

Pencabulan Anak Berakhir Damai Rp 45 Juta Diusut Polisi Magetan

REPUBLIKA.CO.ID,MAGETAN--Pihak Kepolisian Resor (Polres) Magetan menyatakan akan terus mengusut kasus pencabulan anak yang berakhir "damai" (kekeluargaan) dengan ganti rugi kepada korban sebesar Rp45 juta. Kapolres Magetan AKBP Awi Setiono, kepada wartawan di Magetan, Rabu, mengaku kaget karena pihaknya belum megetahui kasus yang melibatkan tiga laki-laki asal Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Magetan, yang mencabuli gadis tetangganya di bawah umur.

"Saya kaget karena memang belum menerima laporan terkait kasus ini. Jadi, saya baru tahu dari media, karena itu kami akam langsung menarik kasus ini untuk ditangani oleh unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, Polres Magetan," katanya.

Awalnya, kasus itu ditangani oleh Polsek Lembeyan. Saat itu, Suyanto, warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, melaporkan dugaan pelecehan seksual atas anaknya Ros (12) oleh tiga orang laki-laki yang masih tetangga itu ke mapolsek setempat. Kejadiannya sekitar akhir Mei 2011 dengan lokasi dan waktu kejadian yang terpisah yakni di sawah dan di sebuah bengkel di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan.

Ketiga laki-laki tersebut adalah NB, Su, dan Kas. Istri ketiga lelaki itu sedang berada di luar negeri untuk bekerja. Tersangka NB, Su, dan Kas hanya sehari semalam mendekam di penjara Mapolsek Lembeyan. Ketiganya lalu bebas setelah membayar uang sebesar Rp45 juta ke keluarga korban sebagai ganti rugi.

Pembayaran uang ganti rugi tersebut dilakukan oleh ketiga pelaku kepada keluarga korban dengan disaksikan Kepala Desa Pupus. Ketigaya berniat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Proses hukum tetap berjalan karena korban pencabulan tersebut masih di bawah umur. Sesuai undang-undang Perlindungan Anak, tidak bisa dihentikan, sehingga kasus ini harus berlanjut," tegas Awi.

Kepada para pelaku tersebut pihak polisi berencana menjeratnya dengan menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 82 tentang pencabulan di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau minimal tiga tahun penjara. Hingga kini, polisi masih berupaya mencari alat bukti untuk menjerat pelaku sebab keluarga korban menolak dilakukan visum pada korban. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement