REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/6), dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis bagi terdakwa kasus cek pelawat asal PDI Perjuangan, Panda Nababan.
“Ya benar, sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” kata kuasa hukum Panda, Patra M Zein saat dihubungi, Rabu (22/6) pagi.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis Panda bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya. Sejak awal dakwaan, mereka dimasukkan dalam satu berkas. Tiga orang tersebut adalah M Iqbal, Budiningsih, dan Enggelina Patiasina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6), menunut Panda hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider empat bulan.
Selain itu mereka diharuskan membayar ganti rugi dari hasil kejahatannya. Panda diharuskan membayar Rp 1,9 miliar, Enggelina Rp 450 juta, Ikbal Rp 500 juta, dan Budiningsih Rp 500.
Selain Panda Nababan cs yang akan menghadapi putusan majelis hakim, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan pembacaan vonis bagi terdakwa cek pelawat lainnya. Mereka adalah, Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Mereka berempat dituntut selama 2,5 tahun penjara. Berdasarkan jadwal, sidang pembacaan vonis dimulai pada pukul 09.00 WIB.