REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Presiden akan segera menerbitkan Keputusan Presiden yang baru untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. MK memutuskan masa jabatan Busyro adalah empat tahun, bukan 'sisa' masa jabatan yang ditinggalkan Antasari Azhar.
"Keputusan Presiden (yang) baru akan dikeluarkan untuk menyatakan masa jabatan Pak Busyro berakhir pada 2014," kata Staf Khusus Presiden, Denny Indrayana, melalui layanan pesan singkat, Selasa (21/6).
Presiden, lanjut dia, selalu menghormati putusan MK. Termasuk putusan soal masa jabatan pimpinan pengganti KPK. Namun Denny berpendapat secara pribadi, putusan MK tentang masa jabatan pimpinan pengganti KPK tetap empat tahun lebih disebabkan oleh sosok dan pribadi Busyro. "Yang tidak diragukan integritas antikorupsinya," kata dia menegaskan.
Pada 20 Juni 2011, MK membacakan putusan uji materi UU KPK, terkait masa jabatan pimpinan KPK. Uji materi ini diajukan oleh beberapa pemohon. Antara lain, Feri Amsari dari Universitas Andalas, Ardisal dari LBH Padang, Teten Masduki dari Transparency International Indonesia (TII), Zainal Arifin Mochtar Husein dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW).