REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono meminta KBRI di Arab Saudi untuk memberikan pendampingan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang sedang berhadapan dengan masalah hukum disana.
"Perwakilan pemerintah RI di Saudi Arabia sesuai dengan prosedur tetap harus meningkatkan pendampingan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia yang tengah berhadapan dengan masalah hukum," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Selasa (21/6).
Pernyataan Agung tersebut terkait dengan masih adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berhadapan dengan masalah hukum di Arab Saudi. "Hal tersebut dilakukan agar tidak mendapat hukuman berat, contohnya seperti Ruyati yang mendapatkan hukuman pancung," katanya.
Namun Agung menegaskan, dalam kasus Ruyati, perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi sedang berupaya yang terbaik. Agung menjelaskan, persoalan yang dihadapi Ruyati merupakan kasus pidana karena dia dibawa ke persidangan akibat kasus pembunuhan terhadap seorang wanita warga Arab Saudi.
"Ruyati sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah membunuh wanita tersebut sehingga ia dijatuhi hukuman pancung," katanya.
Sementara hukuman di Saudi Arabia memang demikian adanya, yaitu bila seseorang membunuh maka pengadilan akan melaksanakan hukuman mati jika keluarga korban tidak memberi maaf. "Bukan berarti pemerintah tidak memberikan perlindungan, namun hukum di sana yang memberlakukan hukuman seperti itu jika membunuh dan keluarga korban tidak memberi maaf," katanya.
Agung juga meminta kasus Ruyati disikapi secara proporsional karena menurut dia pihak pemerintah memang telah melakukan upaya yang terbaik. "Akan tetapi kasus ini memang akan jadi pelajaran berharga bagi kita semua, bagi pemerintah, bagi masyarakat, bagi perusahaan penyalur TKI maupun bagi para TKI dan calon TKI," katanya.
Agung juga mengharapkan, kasus ini bisa menjadi upaya untuk meningkatkan kesiapan TKI sebelum diberangkatkan baik dari segi fisik maupun mental.