Senin 20 Jun 2011 14:24 WIB

Anggaran Perlindungan TKI Bisa Ditambah

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo terbuka dengan pembicaraan mengenai

peningkatan anggaran untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Anggaran tersebut berada di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Agus menyampaikan hal itu menanggapi beberapa peristiwa yang menimpa TKI di luar negeri, khususnya hukuman pancung yang menimpa Ruyati di Arab Saudi. Menurut Agus, kenaikan anggaran untuk perlindungan TKI bisa diakomodir dalam APBN 2012 nanti.

"Di Kementerian Luar Negeri maupun di Kementerian hukum dan HAM itu ada pos-pos yang dapat diperuntukkan bagi menjaga hak-hak hukum dari WNI, bahwa dana itu nanti harus ditingkatkan, dan diperluas, tentu bisa kita bicarakan," kata Agus di usai Raker dengan Komite IV DPD, Senin (20/6).

Menurut Agus, hal-hal yang terkait dengan perlindungan TKI menjadi perhatian pemerintah, sama halnya dengan penanganan bencana. Agus mengakui, TKI sudah mendatangkan devisa kepada negara.

Dia sependapat dengan DPD bahwa pengiriman TKI harus dihentikan, khususnya TKW. "Kalau kita mengirim tenaga kerja cukup tenaga kerja Indonesia yang bukan wanita," katanya.

Dia tidak bermaksud menyinggung gender, namun lebih baik jika hanya TKI pria saja yang bekerja di sektor informal. TKW bisa bekerja di luar negeri asal dalam bidang yang berkeahlian.

Menurut Agus, negara-negara lain juga mengeluarkan kebijakan seperti itu, seperti India, Pakistan, dan Bangladesh. "Saya meyakini bahwa tenaga kerja Indonesia bisa ditingkatkan, sistem diperbaiki, perlindingan bisa diberikan, komunikasi bisa diperbaiki, ini semua akan lebih baik," katanya menandaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement