REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III memberikan ucapan selamat dalam rapat dengar pendapat (RDP) kepada Ketua KPK, Busyro Muqqodas. Hal ini menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menjadi empat tahun ke depan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, memberikan ucapan selamatnya. “Selamat kepada Pak Busyro. MK telah memutuskan membolehkan masa jabatan hingga tiga tahun ke depan,’' katanya, Senin (20/6).
Ia menyatakan hingga saat ini, dari semua institusi hukum yang ada, KPK masih dianggap sebagai lembaga yang memiliki integritas tinggi. Artinya, masyarakat memiliki kepercayaan dan harapan besar terhadap lembaga ini. “Harapannya agar KPK menjadi lebih luas,” katanya.
Ucapan selamat pun diutarakan anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. “Selamat! Jadi, pak Busyro nggak perlu mendaftar lagi dan melanjutkan jabatan hingga empat tahun,” katanya singkat.
Namun anggota Komisi III dari Fraksi PKS lainnya, Nasir Jamil, justru beranggapan berbeda. Dalam pesan singkatnya, Nasir menyatakan MK telah kehilangan daya nalar dan cenderung ingin berlindung dari pernyataan: keputusan MK final dan mengikat.
“Busyro itu menggantikan dan melanjutkan Antasari Azhar (ketua KPK sebelumnya). Seharusnya Antasari dan pimpinan lainnya akan berakhir masa tugasnya akhir tahun ini,” katanya. Ia menyepakati jika sosok Busyro sebagai orang yang ‘bersih’.
Hanya saja, semua lembaga hukum pun harus menghormati dan memahami substansi undang-undang. Ia beranggapan keputusan MK dipengaruhi oleh pendapat segelintir orang yang menginginkan Busyro menjabat sampai empat tahun ke depan.
“Kita harus membangun institusi dan bukan cenderung mengkultuskan pribadi. Mari kita perbaiki format pansel di negeri ini untuk mencari putra putri terbaik bangsa ini untuk menjadi pimpinan KPK dan pimpinan lembaga negara lainnya,” katanya.
Pada Senin (20/6) ini, pendaftaran sebagai calon pimpinan KPK memasuki hari terakhir.